top of page

PENATAAN ULANG RUANG DAN FASILITAS KOLEKSI KHUSUS BUNG HATTA



I. LATAR BELAKANG

Secara teoritis sedikitnya ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh pemerintah tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function). Hal yang terpenting dari ketiga fungsi tersebut adalah pemerintah dapat mengelola fungsinya agar dapat menghasilkan barang dan jasa (pelayanan) yang ekonomis, efektif, efisien dan akuntabel kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya.Selain itu, pemerintah dituntut untuk menerapkan prinsip equity dalam menjalankan fungsi-fungsi tadi.Artinya pelayanan pemerintah tidak boleh diberikan secara diskriminatif.pelayanan diberikan tanpa memandang status, pangkat, golongan dari masyarakat. Semua warga masyarakat mempunyai hak yang sama atas pelayanan-pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat sebenarnya merupakan implikasi dari fungsi aparat negara sebagai pelayan masyarakat.karena itu, kedudukan aparatur pemerintah dalam pelayanan umum (public services) sangat strategis karena akan sangat menentukan sejauhmana pemerintah mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, yang dengan demikian akan menentukan sejauhmana negara telah menjalankan perannya dengan baik.

Dalam konteks pelayanan publik, dikemukakan bahwa pelayanan umum adalah mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu pelaksanaan urusan publik dan memberikan kepuasan kepada publik (publik=umum). senada dengan itu, dikemukakan juga bahwa pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya. Memang yang menjadi tujuan pelayanan publik pada umumnya adalah bagaimana mempersiapkan pelayanan publik tersebut yang dikehendaki atau dibutuhkan oleh publik, dan bagaimana menyatakan dengan tepat kepada publik mengenai pilihannya dan cara mengaksesnya yang direncanakan dan disediakan oleh pemerintah. Tiga diantara tujuan pelayanan publik adahah memperlakukan pengguna pelayanan, sebagai customers, berusaha memuaskan pengguna pelayanan, sesuai dengan yang diinginkan merekasertamencari cara penyampaian pelayanan yang paling baik dan berkualitas. Salahsatu ketentuan pokok dalam melihat tinggi rendahnya suatu kualitas pelayanan publik, yang perlu diperhatikan adalah adanya keseimbangan antara profesionalitas dan teknik yang dipergunakan(professional and technical component).


2. KonsepPelayananPublik

Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (rasyid, 1998). karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan dengan baik dan profesional.


Saat ini birokrasi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif serta sekaligus dapat membangun kualitas manusia dalam arti meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri.

Pelayanan publik yang profesional, artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah).dengan ciri sebagai berikut :

a. Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dansasaran.

b. Sederhana, mengandung arti prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.

c. Kejelasan dan kepastian (transparan), mengandung akan arti adanya kejelasan dan kepastian mengenai : prosedur/tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun persyaratan administratif, unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya, jadwal waktu penyelesaian pelayanan.

d. Keterbukaan, mengandung arti prosedur/tata cara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggungjawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal- hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.

e. Efisiensi, mengandung arti : (a)persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan; (b) dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan, dalam hal proses pelayanan masyarakat yang bersangkutan mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan dari satuan kerja/instansi pemerintah lain yang terkait.Ketepatan waktu, kriteria ini mengandung arti pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

f. Responsif, lebih mengarah pada daya tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dilayani.

g. Adaptif, cepat menyesuaikan terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang dilayani yang senantiasa mengalami tumbuh kembang.


Birokrasi publik juga dituntut harus dapat mengubah posisi dan peran (revitalisasi) dalam memberikan pelayanan publik menuju ke arah yang fleksibel kolaboratis dan dialogis dan dari cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang realistik pragmatis. Diharapkan dengan revitalisasi ini, pelayanan publik yang lebih baik dan profesional dalam menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenagan yang diberikan kepadanya dapat terwujud.

3. Fasilitas TIK Sebagai Sarana Publikasi Informasi.

Salahsatu komintmen pemerintah untuk mendukung keterbukaan informasi publik(Open Government Partnership)adalah meningkatkan sarana dan prasarana akses informasi itu sendiri.Keterbukaan informasi ini, memberikan kesempatan pada masyarakat luas untuk mengetahui informasi-informasi yang dibutuhkannyauntuk tujuan ilmu pengetahuan yang ahirnya akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.Keterbukaan Informasi publik, merupakan suatu situasi dimana seluruh informasi yang berada di badan publik dapat diakses oleh masyarakat, selain yang dikecualikan.Sebelum Undang-Undang No.14 Tahun 2008 diterbitkan, informasi sangat tertutup. Hanya sedikit celah untuk informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat luas


Fasilitas-fasilitas yang dapat dijadikan sarana untuk menfasilitasi keterbukaan akses informasi publik dan juga sebagai sarana publikasi serta promosi informasi adlah media cetak dan media elektronik.Sarana internet dengan membuat situs website, akan menjadi sarana pelayanan dan publikasi yang baik.Sumber media elektronik yang familier bagi pengguna umum antara lain adalah rekaman video, rekaman audio, presentasi multimedia, dan konten daring/luring (online/offline).Media elektronik dapat berbentuk analog maupun digital, walaupun media baru pada umumnya berbentuk digital.Dalam pembahasan ini lebih di tujukan pada pelayanan informasi bahan pustaka, khususnya tentang profil tokoh Mohammad Hatta.Informasi dibuat dengan pendekatan edutainment.

4. Edutainment

Perlu diketahui bahwa kata edutainment itu sendiri berasal dari gabungan kata education dan entertainment.Education itu sendiri memiliki arti pendidikan, sedangkan entertainment memiliki arti hiburan. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa edutainment merupakan sebuah metode atau model pembelajaran yang digunakan dalam dunia pendidikan yang dipadukan dengan hiburan sehinggapemustaka tidak merasa jenuh maupun bosan dalam mempelajari/menelusurapa yang dia inginkan. Jadiapa itu edutainment bisa diartikan sebagai proses pembelajaran yang didesain dengan memadukan antar muatan pendidikan dan hiburan secara harmonis, sehingga aktifitas pembelajaran berlangsung menyenangkan.Salahsatu dari konsep edutainment dapat diterapkan dengan penggunaan sarana multimedia.


II. UPT. PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG HATTA


Berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No.2 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata Kerja dan Organisasi UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta disebutkan bahwa Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang perpustakaan, menghimpun, mengelola, melestarikan, mengembangkan, mendayagunakan koleksi perpustakaan tentang Bung Hatta.


Sebagai tugas pendayagunaan, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hattaakan berupaya semaksimal mungkin dalam menginformasikan dan mempromosikan segala sesuatunya tentang tokoh Mohammad Hatta. Salahsatu upaya itu adalah dengan membuat ruang/fasilitas khusus dan diberi nama “Galeri Bung Hatta”yang terletak di lantai satu.Namun fasilitas yang sudah ada tersebut dirasakan masih jauh dari harapan yang diinginkan bagi sebuah ruang/fasilitas dokumentasi dan informasi bagi pemustaka.Atas dasar inilah UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta merencanakan untuk menata ulang ruang/fasilitas Galeri Bung Hatta tersebut dengan memanfaatkan teknologi informasi (multimedia) dengan pendekatan edutainment.


Diharapkan dengan terwujudnya rencana ini, akan lebih memberikan informasi yang lebih detail tentang tokoh Mohammad Hatta dari berbagai aspek sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemustaka dalam mencariinformasi tentang Bung Hatta.


Oleh Erni Zulfan, S. Sn



Daftar Pustaka

 
 
 

Comentários


JAM LAYANAN

PERPUSTAKAAN

Senin - Kamis

pukul 08.00 - 16.00 wib

istirahat pukul 12.00 - 13.00 wib

Jum'at

pukul 09.00 - 16.30 wib​

istirahat pukul 12.00 - 13.30 wib​

Sabtu - Minggu

pukul 09.00 - 15.00 wib​

istirahat pukul 12.00 - 13.00 wib

average rating is 3 out of 5, based on 150 votes, Product ratings

Thanks! Message sent.

UPT PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG HATTA

Jl. Kusuma Bhakti Gulai Bancah Bukittinggi, Sumatera Barat - 26122

Tel: (62-752) 34270, 34240, 34230
Fax: (62-752) 34270

© 2018 by. UPT PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG HATTA                                                                                                                                                            erni zulfan rangkuti 

bottom of page