Perpustakaan Nasional RI dalam Keanggotaan International Standard Music Number (ISMN)
- promosiuptppbh
- Oct 27, 2018
- 5 min read
Updated: Jan 10, 2019

Latar Belakang
Ledakan informasi yang telah mengakibatkan bertambahnya produksi partitur musik, terutama di negara-negara maju menyebabkan perlu dicari sistem baru sebagai jalan keluar untuk mengamati secara mudah industri musik baik dilihat dari segi produksi maupun perdagangannya.
Sesuai dengan fungsi Perpustakaan Nasional RI yang mempunyai tugas untuk turut serta membangun bangsa di bidang pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Perpustakaan Nasional RI perlu menghimpun keberadaan dan keragaman partitur musik di Indonesia.
Penerapan standar internasional nomor musik (ISMN) dinegara maju dan beberapa negara sedang berkembang yang dilaksanakan awal tahun 1990, telah dirasakan manfaatnya baik oleh mereka yang menghasilkan, mengelola maupun yang menyebarkan informasi terbitan partitur musik, pustakawan ataupun masyarakat umum akan dapat merasakan manfaat pelaksanaan standar internasional tersebut. ISMN sudah memiliki ISO dengan nomor ISO 10975.
International Standard Music Number (ISMN) atau Standard Internasional Nomor Musik merupakan salah satu kegiatan yang masih terhitung baru di Indonesia yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional RI setelah adanya MOU (Memory of undestanding) dengan International ISMN Agency, kerjasama ini ditandatangani oleh Drs. Dady P.Rachmananta, MLS sebagai kepala Perpustakaan Nasional RI dan Dr. Hartmut Walravens sebagai Direktur ISMN Agency.
ISMN adalah sistem internasional untuk membedakan ciptaan musik dan penciptanya. ISMN dirancang untuk pemrosesan dan penanganan lembaran musik tercetak dan mewakili data bilbliografis.
ISMN merupakan pemberian identifikasi terhadap naskah musik dan/atau rekaman musik dari para musisi maupun dari pengusaha rekaman, yang akan memudahkan dalam hal penelusuran, pendokumentasian, pendistribusian sekaligus mencegah terjadinya penjiplakan musik.
Pencantuman ISMN ini juga sebagai alat sarana promosi para musisi dan pengusaha rekaman, karena informasi ISMN ini dikumpulkan, diterbitkan dan disebarluaskan baik di lingkup nasional maupun internasional.
Dengan adanya ISMN, semua karya cipta di bidang musik akan menjadi daftar yang terorganisasikan dan terdata serta mendapat legalisasi dari nasional dan internasional.
Para penerbit ISMN akan terdaftar dalam buku direktori ISMN dengan judul Music Publisher International ISMN Directory. Buku ini merupakan rujukan yang sifatnya sangat komprehensif dan selalu diperbarui untuk dunia perdagangan penerbitan buku bidang musik dan dunia perpustakaan.
MENGAPA DIBUTUHKAN SISTEM PENOMORAN LEMBARAN MUSIK TERCETAK.
Sistem penomoran ini sama manfaatnya seperti memberikan nomor registrasi untuk mobil maupun telepon. Sistem penomoran ini bersifat unik, dapat membedakan satu dengan yang lain. Semua nomor pendaftaran ini memiliki beberapa struktur yang logis, sebagai salah satu contoh adalah ISBN, dimana masing-masing nomor dapat memberikan identifikasi tertentu terhadap edisi terbitan, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
Perkembangan perdagangan musik tercetak telah berkembang pesat dan mendunia sehingga memberikan dampak masalah terhadap identifikasi judul dan edisi. Kesulitan itu mungkin tidak akan muncul apabila pemesanan berdasarkan lembaran musik dari penciptanya. Akan tetapi permasalahan itu muncul karena belum tersedianya suatu identitas yang unik untuk judul ciptaan musik dan penciptanya.
Disinilah ISMN dapat membantu memberikan perbedaan terhadap berjuta-juta ciptaan musik dan penciptanya. Mungkin anda tertarik pada edisi khusus, atau mungkin saja anda tertarik untuk mencari instrumen musik tertentu. ISMN mampu merangkul memberikan informasi tambahan terhadap nama-nama pencipta dan judul-judul dari ciptaan mereka.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang telah memegang mandat sebagai Badan Nasional ISMN di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak tahun 2002, Pencantuman ISMN pertama kali dilakukan terhadap lagu ”Didong” yang ditranskrip oleh Rudy Hernanda, SS dengan ISMN bernomor:
ISMN M-69500-001-0 (no.Jil. Lengkap)
ISMN M-69500-002-7 (Jil.1)
ISMN M-69500-003-4 (jil.2)
Dalam hal ini juga lagu-lagu komponis besar ”N. Simanungkalit”. diberikan penomoran ISMN-nya. Tahun 2006 N. Simanungkalit berhasil menggubah lagu Hymne Perpustakaan Nasional dan Mars Perpustakaan Nasional RI.
Untuk menunjang terlaksananya kegiatan ISMN di Indonesia, Maka Perpustakaan Nasional RI mengadakan sosialisasi ISMN kepada masyarakat umum khususnya kepada pencipta lagu, yang diadakan pada tanggal 22 Juni 2005 di Gedung teater Perpustakaan Nasional RI, pada acara tersebut hadir dari Persatuan Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman (PAPPRI), Asosiasi Musik Penerbit Indonesia (APMINDO), Yayasan Karya Cipta Lagu Indonesia (YKCI), Pusat Pendidikan Musik Indonesia, Musisi, dan pemerhati musik.
Tahun 2010 dilakukan kerjasama antara Perpustakaan Nasional RI dengan Institut Seni Indonesia daerah Yogyakarta dan Dewan Kesenian Daerah Jawa Timur dalam rangka penghimpunan lagu-lagu daerah setempat.
Pada tanggal 31 Maret 2015, Perpustakaan Nasional RI mengadakan Temu Wicara ISMN dengan menghadirkan dan sekaligus menghimpun lagu-lagu karya dari sejumlah komposer seperti, Reika, Titiek Puspa, Linda Djalil, Latifah, dan Pak Kasur. Dilanjutkan dengan penghimpunan lagu-lagu daerah dengan mengadakan kunjungan ke Dinas Kebudayaan Daerah Solo dan Dinas Kebudayaan Daerah Sumatera Barat.
Jumlah anggota Badan ISMN sampai dengan bulan Agustus 2010 sebanyak 62 penerbit atau pencipta lagu. Pada Tahun 2014 Perpustakaan Nasional RI kembali menghimpun 11 lagu komponis Harry Sabar yang berhasil di transkrip kedalam not balok. Dalam perkembangan terakhir jumlah anggota ISMN sampai Bulan Juni tahun 2015 adalah sebanyak 133 penerbit atau pencipta lagu dengan penghimpunan judul lagu sebanyak 2324 lagu.
Perpustakaan diberikan rentang prefiks (Ranges) oleh Badan Internasional ISMN sebagai berikut :
Digits Ranges
5 69500 – 69524
6 801850 – 801884
7 9013850 - 9013879
PROFIL BADAN ISMN
ISMN – International Standard Music Number atau Standar Internasional Nomor Musik adalah salah satu cara pemberian nomor partitur musik yang diterima semua pihak dengan berpedoman pada standar internasional yang telah ditentukan. Sistem ISMN secara menyeluruh dikelola oleh Badan ISMN (International ISMN Agency) yang berkedudukan di Berlin. Badan ini setiap tahunnya mengadakan ”ISMN International Annual General Meeting”.
Fungsi Badan ISMN adalah mengawasi sistem ini, menentukan dan menyediakan identitas kelompok (Group identifier), memberi nasihat kepada badan-badan nasional, serta mengalokasi identitas penerbit (Publisher identifier).
ISMN yang terdiri dari deretan angka 8 digit dan ditambah dengan didahului satu digit awal dengan huruf ”M” yang artinya ”Music” sebagai pembeda antara sistem ISBN (pada tahun 2011 digit “M” diganti dengan angka “979-0” dan satu digit terakhir yang dikenal dengan check digit.
Deretan digit-digit ini akan memberikan identifikasi terhadap satu judul musik/lagu yang dapat terbaca dengan mesin secara unik. Deretan angka-angka/ digit ini digabungkan dengan tanda penghubung,
adapun keempat bagian dalam sistem tersebut adalah sebagai berikut :
- Pengenal kelompok (Group identifier/Music)
979-0 adalah unsur yang membedakan dengan ISBN.
979 merupakan unsur pembentuk untuk terbitan dalam bentuk musik,
sedangkan 0 adalah pengganti M dalam susunan 10 digit.
- Pengenal penerbit (Publisher prefix)
Merupakan elemen yang mengidentifikasi penerbit tertentu.
- Pengenal Judul (Title identifiers)
Elemen yang mengidentifikasi suatu edisi notasi musik yang akan mewakili
skor penuh atau sebagian.
- Pengenal pemeriksa (Check digit)
Merupakan digit koreksi hasil penghitungan modulus 10.
Contoh : ISMN M-004-16095-4.
Bach, J.S. : Das Wohltemperierte Kavlier1.1951.Hrsg. : Busoni, Ferruccio. 116 S.Breitkopt&Hartel.
ISMN M-014-03110-7
Bach, J.S. : Das Wohltemperiete Kavlier 1. Urtext. Hrsg.: Kteutz, Alfred.Peter.
Lagu “ DIDONG” di transkrip oleh Rudy Hernada
ISMN M-69500-001-0 (no.Jil. Lengkap)
ISMN M-69500-002-7 (Jil.1)
ISMN M-69500-003-4 (jil.2)
Contoh pencetakan ISMN, terdiri dari 13 digit yang merupakan gabungan 4 elemen yaitu prefix element, Publisher element, elemen judul dan cek digit.
Sedangkan pencetakan nomor ISMN pada publikasi [bahan pustaka] dibuat berdasarkan dengan mengikut sertakan kata ISMN dengan jumlah digit 13 digit disertai dengan bentuk ”barcode”, sesuai dengan EAN barcode (European articles numbers).
Adapun fungsi ISMN adalah sebagai berikut :
1. Memberikan identitas terhadap satu judul partitur yang diterbitkan oleh penerbit.
2. Membantu memperlancar arus distribusi musik karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku.
3. Sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISMN disebarluaskan baik oleh Badan Nasional ISMN di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di Berlin.
4. Untuk mengetahui jumlah partitur musik setiap tahunnya di Indonesia.
Badan ISMN International terletak di Berlin, Jerman: Badan ISMN Internasional
Schlossstr. 50 12.165 Berlin, Jerman
Ketua : Dr. Hartmut Walravens
Wakil Ketua : Dr. Joachim Jaenecke
Bendahara : Dr. Bettina von Seyfried
Direktur Eksekutif : Carolin Unger
Sedangkan Badan ISMN yang ada di Indonesia berkedudukan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pencipta lagu dan Pengusaha rekaman dapat menghubungi :
TIM ISBN/ISMN DAN KDT
Perpustakaan Nasional RI
Gedung Perpustakaan Nasional RI, Blok A Lantai II-A.
Telp/Fax : 021-9292 0979/392 7919
Jln. Salemba raya 28A, Jakarta 10430. Indonesia.
Hasil terbitan yang dapat diberikan nomor ISMN sebagai berikut :
1. Partitur
2. Miniatur Partitur
3. Partitur vokal
4. Antologi
5. Buku lagu
6. Terbitan musik bentuk mikro
7. Terbitan musik braille
Pencetakan nomor ISMN pada publikasi dibuat berdasarkan dengan mengikut sertakan kata ISMN dengan jumlah digit 13 digit disertai dengan bentuk ”barcode”, sesuai dengan EAN barcode (European articles numbers). [Erni Zulfan/Pustakawan PPBH]

コメント